Inspektorat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Kota Pangkalpinang Nomor 61 Tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unsur pengawas perangkat daerah Kota Pangkalpinang. Bentuk Susunan Organisasi Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang sebagai berikut :

  1. Inspektur Daerah;
  2. Sekretaris, membawahi :
    • Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
    • Sub Bagian Perencanaan, Analisis, dan Evaluasi.
  3. Inspektur Pembantu I Bidang Keuangan dan Aset;
  4. Inspektur Pembantu II Bidang Pemerintahan dan SDM;
  5. Inspektur Pembantu III Bidang Pelayanan Publik, Sosial dan Kemasyarakatan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional, yang terdiri dari:
    • Jabatan Fungsional Auditor
    • Jabatan Fungsional Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD)
    • Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
    • Jabatan Fungsional Umum;

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *