Assalamu’alaikum wr wb

Segala puji syukur kita panjatkan pada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, barokah dan inayah pada kita sekalian. Salam serta sholawat kita haturkan pada Nabi Muhammad SAW semoga kita termasuk ummatnya di yaumul akhir.

Dalam menjalankan Pemerintahan Daerah / Organisasi pastilah diperlukan suatu rencana strategis (renstra), tujuan, program dan kegiatan yang sistematis, integral, sinkron dan berkesinambungan serta memilik akuntabilitas yang terukur dengan baik. Hal-hal diatas harus dicapai sesuai dengan ketentuan atau dokumen yang telah ditetapkan secara efektif, efesien, handal, tepat waktu dan berorientasi hasil yang memiliki output dan outcame yang terukur. Dalam mengawal, menjaga dan menjamin semua terlaksana sesuai harapan, koridor dan tujuan Organisasi yang telah ditetapkan, diperlukan sistem pengawasan dan pengendalian yang kuat. Dalam hal ini peran Inspektorat selaku APIP Pemerintah Daerah memegang peranan penting dan vital dalam mencapai hal tersebut. Kondisi Sekarang sesuai dengan Paradigma baru , APIP tak lagi berperan sebagai Watchdog yang hanya memata-matai namun lebih harus bisa berperan sebagai Konsultan yang bisa memberikan nilai tambah bagi manajemen dan sebagai Quality Assurance yaitu APIP diharapkan dapat membimbing manajemen dalam mengenali resiko yang mengancam pencapaian tujuan Organisasi. Untuk itulah diperlukan sebuah perubahan peran dari APIP itu sendiri, baik secara pendekatan, sikap, fokus dan komunikasi audit. Sehingga APIP bisa menjadi Agen perubahan bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang. Dalam Penerapan paradigma baru APIP sebagai Consultan dan Quality Assurance, Inspektorat Kota Pangkalpinang selaku APIP telah melakukan berbagai inisiasi program, kegiatan, konsultan dan bimtek. Dengan demikian Inspektorat diharapkan mampu mewujudkan QA dan konsultan yang independen dan obyektif untuk mendukung pemerintahan daerah dalam mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dengan mengevalusi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan proses tata kelola pemerintah daerah. Inspektorat selaku APIP mampu memberikan reviu dan pertimbangan yang independen dan obyektif sesuai dengan standar yang telah ditetapkan kepada kepala daerah dalam pengendalian keuangan dan operasional pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan secara efisien, efektif dan etis. Mari kita bangun bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang yang transparan, akuntabel dan sejahtera. Wassalamu’alaikum wr wb Tertanda SUHAIMI, SH, MH Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang
Kategori: TENTANG

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *