Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai salah satu komponen Penguatan Pengawasan Reformasi Birokrasi. Kewajiban penyampaian LHKASN oleh pegawai yang tidak Wajib lapor LHKPN tertuang dalam SE Menpan-RB No. 1 Tahun 2015. Melaporkan LHKASN sebagai bentuk ketaatan terhadap perturan perundang-undangan, mencegah tindakan KKN dan konflik kepentingan, bentuk transparansi serta integritas pegawai dan organisasi serta tertib administrasi.

Simak video berikut untuk mengetahui lebih detail :