STRUKTUR ORGANISASI

Inspektorat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Kota Pangkalpinang Nomor 61 Tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unsur pengawas perangkat daerah Kota Pangkalpinang. Bentuk Susunan Organisasi Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang sebagai berikut : Inspektur Daerah; Sekretaris, membawahi : Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; Sub Read more…