SELAYANG PANDANG
Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Walikota Pangkalpinang dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Walikota No 61 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pengawas Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
GALERI
LOKASI
Kantor Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Pangkalpinang Jl. Rasakunda No.05, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Kode Pos : 33143
KONTAK KAMI
Telp/Fax : 0717 422770
Email : inspektoratdaerah@pangkalpinangkota.go.id