SELAYANG PANDANG

Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Walikota Pangkalpinang dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Walikota No 61 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pengawas Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

GALERI

IMG_20200707_075153
IMG_20200707_074700

AUDITORIUM

IMG_20200707_074803

LOBBY UTAMA

IMG_20200707_075316

AUDITORIUM

IMG_20200707_075037

RUANG TAMU

PlayPause
previous arrow
next arrow

 

LOKASI

Kantor Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Pangkalpinang Jl. Rasakunda No.05, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang. 

Kode Pos : 33143

KONTAK KAMI

Telp/Fax : 0717 422770
Email : inspektoratdaerah@pangkalpinangkota.go.id