Dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan benar, serta guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang telah Menyusun Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan dan Klinik Konsultasi di Lingkungan Inspektorat Kota Pangkalpinan, sebagai berikut :
